EKONOMPEDIA.COM- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menanggapi polemik terkait aturan baru yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Menteri Siti Nurbaya menegaskan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan bukan berarti dipaksakan, melainkan didasarkan pada pertimbangan bahwa ormas memiliki sayap organisasi yang bergerak di bidang bisnis dan mampu mengelola tambang secara profesional.
“Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Nah, sayap-sayap organisasi itu kan bisa saja bergerak di bidang bisnis,” ujar Siti Nurbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Lebih lanjut, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan bahwa ormas keagamaan juga memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di daerah.
“Kita harapkan ormas-ormas ini bisa menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di daerah,” tambahnya.
Perlu dicatat bahwa aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk ormas keagamaan, tetapi juga untuk organisasi kemasyarakatan lainnya yang memenuhi persyaratan.
Menteri Siti Nurbaya juga menekankan bahwa pemerintah akan tetap mengawasi dan mengevaluasi kinerja ormas yang mendapatkan izin tambang untuk memastikan bahwa mereka menjalankan kegiatannya dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.