Kemenkop UKM Tegaskan Tidak Pernah Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam di Bali

By akbarokah 1 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan klarifikasi terkait isu pembatasan jam operasional warung Madura (Warmad) di Klungkung, Bali. Berdasarkan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Kemenkop UKM menyatakan bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang Warmad untuk beroperasi selama 24 jam.

Faktanya, dalam peraturan tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departemen store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu. Oleh karena itu, Warmad di Bali dapat beroperasi tanpa ada pembatasan waktu yang spesifik.

Kemenkop UKM juga menegaskan bahwa mereka tidak memihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Sebaliknya, mereka berkomitmen untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari ancaman ritel modern yang ekspansif. Kemenkop UKM mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM sebagai bagian dari upaya pemberdayaan UMKM.

Dengan demikian, Warmad tetap dapat beroperasi 24 jam di Bali, dan Kemenkop UKM berperan aktif dalam mendukung keberlangsungan usaha mikro dan kecil di wilayah tersebut. Semoga informasi ini membantu memahami situasi yang sedang berkembang di Bali dan memberikan dukungan bagi para pelaku UMKM.

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article