PSE Kominfo dan PMSE DJP Beda tapi Saling Beririsan

By Ekonompedia 3 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, program Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) yang melakukan aksi pemblokiran dari perusahaan digital yang tidak terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dapat berpotensi menghambat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital. Tercatat sudah ada ratusan perusahaan penyedia produk digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.

Jika disamakan perusahaan digital yang mendaftarkan diri sebagai penyelenggara digital teknologi dan informatika pada program PSE dengan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN digital pada program Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) milik Direktorat Jendral Pajak (DJP) jelas berbeda namun saling beririsan. Pasalnya pemungut PPN PMSE pasti harus terdaftar sebagai PSE di Kominfo.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mencontohkan situs atau aplikasi yang termasuk penyelenggara PMSE, yakni Netflix dan Spotify. Kedua platform digital tersebut kemudian ditunjuk memungut PPN karena menjual produk digitalnya di Indonesia.

“PSE yang diblokir ini kedudukannya dimana? Ini yang mesti harus kita letakkan, Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada sesuatu yang mungkin tidak dapat dia dilakukan. Kalau memang dia ada yang sama seperti pihak tadi, ya berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN,” kata Suryo yang dikutip pada katadata.id

- Advertisement -

Ditjen Pajak Suryo Utomo, pihaknya akan melakukan komunikasi lanjut dengan pihak Kominfo prihal pemblokiran tersebut. Meski demikian, pengaktifkan kembali beberapa platform digital yang sebelumnya diblokir karena belum mendaftar di PSE.

Dalam keterangannya, Kominfo menyebut pembukaan kembali akses Paypal telah dilakukan sejak 31 Juli pukul 08.00 WIB. Normalisasi Valve Corp yang terdiri atas Steam, CS GO, dan DOTA serta Yahoo sudah dilakukan sejak pukul 08.30 WIB hari ini.

Pihak Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa program PSE memberikan dampak positif bagi DJP untuk memperlancar administrasi perpajakan.

“Kalau kemudian diblokir maka nggak bisa (memungut PPN), jadi nihil, atau yang harusnya terdaftar tapi tidak,” kata Prastowo dikutip pada pada katadata.id

Ia juga mengatakan petugas pajak menurutnya bisa diuntungkan dengan adanya pendaftaran PSE ini, pasalnya, DJP bisa memanfaatkan data PSE untuk memperluas perusahaan pemungut PPN PMSE. DJP bisa menunjuk daftar perusahaan pemungut PPN PMSE dengan mengacu pada daftar PSE di Kominfo.

- Advertisement -

Sumber : katadata.id

- Advertisement -
Share This Article