Mengantisipasi Kehadiran Aplikasi “Temu” Melalui Peraturan Menteri Perdagangan

3 Min Read
Mengantisipasi Kehadiran Aplikasi “Temu” Melalui Peraturan Menteri Perdagangan
Mengantisipasi Kehadiran Aplikasi “Temu” Melalui Peraturan Menteri Perdagangan
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM– Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa ancaman dari kehadiran aplikasi perdagangan lintas negara asal China, “Temu”, dapat diantisipasi melalui penguatan aturan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.

Aplikasi “Temu”, mirip seperti TikTok Shop sebelumnya, memiliki potensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud di Jakarta, Rabu (12/6), mengatakan bahwa pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya berbagai aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara) yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari China.

“Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis,” kata Musdhalifah dalam acara Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM.

Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar yang telah ada, menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi. Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

- Advertisement -

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo menambahkan aplikasi cross-border trade harus diantisipasi sebab bisa mengancam keberadaan UMKM. “Kemarin kita bicara banyak terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu. Memang kenyataannya seperti Temu ini sudah beroperasi di beberapa negara dan kita perlu mengantisipasi apabila mereka beroperasi di Indonesia,” jelas Herfan.

Situasi ini menjadi perhatian bagi pemerintah dan pelaku pasar modal. Diharapkan ada langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini. Pemerintah dan lembaga keuangan perlu mendapatkan dukungan baik dari pemerintah maupun pelaku pasar agar bisa kembali pulih.

- Advertisement -
Share This Article