Ekonompedia.com – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan cuitan seorang netizen yang mengaku harus membayar bea masuk 30% untuk peti mati jenazah ayahnya yang meninggal di Malaysia. Hal ini memicu kecaman dari publik, dengan banyak yang mempertanyakan kebijakan Bea Cukai dan menudingnya tidak sensitif terhadap situasi duka.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, kronologi kejadiannya tidak seperti yang digambarkan dalam cuitan tersebut. Berikut kronologi lengkapnya:
1. Pengiriman Jenazah dan Peti Mati
- Jenazah almarhum diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan maskapai penerbangan X.
- Peti mati jenazah termasuk dalam bagasi terdaftar.
- Saat tiba di bandara, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap peti mati.
2. Pemeriksaan Bea Cukai
- Petugas Bea Cukai menemukan bahwa peti mati tersebut dibuat di Indonesia dan diimpor kembali ke Indonesia.
- Berdasarkan peraturan yang berlaku, barang impor yang diimpor kembali ke Indonesia dikenakan bea masuk.
- Dalam hal ini, bea masuk yang dikenakan adalah 30%.
3. Keberatan Keluarga dan Klarifikasi Bea Cukai
- Keluarga almarhum merasa keberatan dengan bea masuk yang dikenakan.
- Mereka menjelaskan bahwa peti mati tersebut hanya digunakan untuk mengantarkan jenazah dan bukan untuk diperjualbelikan.
- Petugas Bea Cukai menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mereka juga menawarkan solusi dengan mengembalikan bea masuk jika peti mati tersebut dibuktikan hanya digunakan untuk mengantarkan jenazah dan tidak diperjualbelikan.
4. Klarifikasi Netizen dan Permintaan Maaf
- Netizen yang sebelumnya membuat cuitan tersebut mengaku salah paham dan meminta maaf atas kesalahannya.
- Ia menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui secara lengkap kronologi kejadiannya dan hanya berdasarkan informasi yang didapatnya dari keluarga almarhum.
- Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai atas klarifikasinya.
Kesimpulan
- Bea Cukai tidak memungut bea masuk untuk peti mati jenazah yang baru dibeli di luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia untuk pertama kalinya.
- Bea masuk hanya dikenakan untuk barang impor yang diimpor kembali ke Indonesia, termasuk peti mati jenazah.
- Penting untuk memahami peraturan yang berlaku sebelum melakukan pengiriman jenazah dari luar negeri.
- Bea Cukai selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjelaskan peraturan dengan jelas.