EKONOMPEDIA.COM– Kementerian Agama (Kemenag) memberikan teguran keras kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terkait penundaan penerbangan haji. Keberangkatan jemaah haji Indonesia kelompok terbang (kloter) 41 Embarkasi Donohudan (SOC-41) tertunda hingga empat jam pada Kamis (23/5/2024) karena kerusakan mesin pesawat Garuda Indonesia.
SOC-41 seharusnya berangkat pukul 07.40 WIB. Namun, karena pesawat mengalami kerusakan mesin dan perbaikannya membutuhkan waktu yang lama, jemaah dikembalikan ke asrama haji. “Kami tegur keras ke Garuda. Saya mendapat laporan bahwa jemaah haji SOC-41 marah besar dan kecewa dengan layanan Garuda Indonesia. Delay sampai empat jam,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemenag M Ali Ramdhani.
Setelah tertunda, jemaah SOC-41 akhirnya diberangkatkan dengan pesawat yang seharusnya dipakai oleh SOC-42 pada pukul 12.17 WIB. Solusi instan yang diberikan Garuda ini meninggalkan masalah baru terkait dengan keberangkatan jemaah SOC-42. Menurut Ali, keberangkatan SOC-42 juga tertunda selama tujuh jam.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menegaskan pihaknya akan melayangkan Surat Pernyataan Kecewa dan Protes Keras kepada Garuda. Kemenag meminta Garuda Indonesia memberikan akomodasi karena masa tinggal jemaah SOC-43 di asrama haji sudah habis. Jemaah kloter berikutnya juga akan masuk asrama haji.
“Apabila tidak dipindahkan, maka kami meminta kompensasi biaya akomodasi per jemaah sebagai akibat tidak diberikan oleh Garuda Indonesia,” tegas Hilman.
Dengan demikian, meski terjadi penundaan, upaya peningkatan layanan penerbangan haji terus dilakukan oleh Kemenag. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kenyamanan jemaah haji Indonesia.