Kecelakaan Bus SMP Malang, Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka

2 Min Read
Kecelakaan Bus SMP Malang, Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka
Kecelakaan Bus SMP Malang, Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM– Tragedi kecelakaan bus yang menimpa rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, di KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto pada Selasa, 21 Mei 2024, telah menorehkan luka mendalam dalam ingatan semua yang terlibat. Kecelakaan tragis ini mengguncang jiwa dan menimbulkan kepedihan yang mendalam bagi keluarga korban serta seluruh masyarakat yang merasa terpukul oleh tragedi tak terduga ini.

Polisi telah menetapkan Yanto (36), sopir bus pariwisata Bimario, sebagai tersangka. Penetapan sopir bus sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik dari Satlantas Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta memeriksa belasan saksi dan melakukan gelar perkara.

“Saudara Y (Yanto) usia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini,” kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jombang AKP Nur Arifin. Dalam perkara tersebut, sopir bus pariwisata Bimario dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi bus terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Arifin menyatakan, kecelakaan yang dialami bus rombongan study tour SMP asal Malang tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengemudi bus. “Ya, (penyebab kecelakaan) ini murni human error. Untuk tersangka, malam ini langsung kami tahan,” ujar dia.

- Advertisement -

Dengan demikian, meski terjadi kecelakaan tragis, upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keadilan dan keamanan di jalan raya.

- Advertisement -
Share This Article