Pemkot semarang perpanjang Program diskon BPHTB dan PTSL sebesar 30 persen hingga akhir bulan Maret

Pemkot Semarang perpanjang insentif diskon sebesar 30% untuk tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). diberikan dalam rangka mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

By akbarokah 2 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com– Pemberitahuan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, tentang perpanjangan insentif diskon sebesar 30% untuk tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Insentif ini diberikan dalam rangka mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengumumkan bahwa warga yang telah terdaftar dan mendapatkan manfaat dari programprogram pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari badan pertahanan nasional (BPN) Kota Semarang akan mendapatkan potongan harga BPHTB. Pemberian diskon BPHTB PTSL ini akan berlangsung sampai tanggal 31 Maret 2024.

“Kabar gembira untuk #sobatpajaksemarang. Diskon 30% BPHTB PTSL diperpanjang sampai 31 Maret 2024 dengan NJOP terbaru tahun 2024,” bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (2/3/2024)

Sejak awal tahun 2023, Pemerintah Kota Semarang telah memberikan potongan harga sebesar 30% untuk Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Tahunan Sewa Lahan (PTSL), dan keputusan ini sudah diperpanjang beberapa kali. Program diskon BPHTB akan tetap berlanjut pada bulan ini meskipun seharusnya berakhir pada tanggal 29 Februari 2024.

- Advertisement -

Namun, pemberian insentif tersebut hanya dilakukan melalui proses pengajuan permohonan dan tidak diberikan secara otomatis. Dalam situasi ini, individu-individu yang terdaftar dalam PTSL memiliki kesempatan untuk mengajukan permintaan kepada layanan pelanggan Bapenda di gedung pemerintahan kota, tempat pembayaran pajak daerah di wilayah I sampai dengan IV, serta kantor kecamatan

Diminta kepada masyarakat yang ikut serta dalam PTSL untuk segera mengambil keuntungan dari penawaran diskon tersebut. Beberapa dokumen yang harus diajukan termasuk dokumen identitas seperti KTP dan surat kepemilikan tanah. Setelah memperoleh pengurangan biaya BPHTB PTSL, masyarakat diharapkan untuk lebih taat dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan mengenai diskon BPHTB PTSL dapat mengontak Bapenda melalui telepon dan platform media sosial Bapenda Kota Semarang.

- Advertisement -
Share This Article