Ekonompedia.com – Di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil akibat pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi para pemilik rumah di wilayahnya. Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI Jakarta membebaskan penuh pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Pembebasan dan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Pembebasan PBB-P2 ini berlaku untuk rumah tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 sampai dengan Rp2 miliar.
Manfaat Pembebasan PBB-P2 bagi Masyarakat
Diberikannya pembebasan PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat memiliki lebih banyak dana untuk memenuhi kebutuhan pokok dan keperluan lainnya.
Selain itu, pembebasan PBB-P2 juga diharapkan dapat:
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Diharapkan dengan adanya pembebasan ini, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di masa depan.
- Meningkatkan geliat ekonomi: Diharapkan dengan adanya dana tambahan bagi masyarakat, mereka akan lebih aktif dalam melakukan kegiatan ekonomi, sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi di wilayah DKI Jakarta.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Pembebasan PBB-P2?
Pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan rumah tapak dengan NJOP PBB-P2 sampai dengan Rp2 miliar. Untuk mendapatkan pembebasan ini, wajib pajak tidak perlu melakukan proses apapun. Pembebasan akan otomatis diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pembebasan PBB-P2 ini, dapat menghubungi:
- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta: https://bprd.jakarta.go.id/
- Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPPD) di wilayah masing-masing
Mari bersama kita dukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini dengan tetap patuh membayar pajak di masa depan!
Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini merupakan bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membantu masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dan perekonomian di wilayah DKI Jakarta dapat kembali pulih.