Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif KPU Sebesar 50 Persen

By Redaksi
1 Min Read
Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif KPU Sebesar 50 Persen (Ilustrasi)
Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif KPU Sebesar 50 Persen (Ilustrasi)
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Pada tanggal 20 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan tunjangan insentif untuk jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah sebesar 50 persen. Pengumuman ini disampaikan saat beliau memberi sambutan pada Rapat Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta.

Presiden Jokowi memulai sambutannya dengan meminta maaf karena belum ada kenaikan tunjangan insentif untuk jajaran KPU sejak tahun 2014. Beliau menyatakan bahwa kenaikan ini diupayakan secara cepat setelah menyadari hal tersebut. Kenaikan sebesar 50 persen ini merupakan langkah positif untuk menghargai kinerja KPU yang sukses menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengapresiasi kinerja KPU pusat dan daerah yang berhasil menggelar Pemilu 2024. Beliau memahami betul bahwa menyelenggarakan pemilu serentak adalah tugas yang sangat berat, terutama karena Pemilu tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah bangsa kita. Terima kasih yang sebesar-besarnya disampaikan kepada seluruh anggota KPU yang telah berkontribusi dalam proses pemilu.

- Advertisement -
Share This Article