Ekonompedia.com – Tidak memiliki NPWP bukan berarti tidak perlu membayar pajak. Kewajiban perpajakan ditentukan berdasarkan penghasilan yang diperoleh, bukan kepemilikan NPWP. Anggapan bahwa tidak memiliki NPWP berarti tidak perlu membayar pajak adalah keliru. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang merupakan identitas penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, namun kewajiban perpajakan didasarkan pada penghasilan yang diperoleh, bukan kepemilikan NPWP.
Ketentuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak yang Belum Memiliki NPWP:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):
- Penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan: Tidak diwajibkan memiliki NPWP dan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).
- Penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan: Wajib memiliki NPWP dan wajib membayar PPh.
- Wajib Pajak Badan (WP Badan):
- Apapun besaran penghasilannya: Wajib memiliki NPWP dan wajib membayar PPh Badan.
Sanksi bagi Wajib Pajak yang Belum Memiliki NPWP:
- WP OP:
- Dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% (lebih tinggi daripada tarif PPh Pasal 21 bagi WP OP yang memiliki NPWP).
- Bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
- WP Badan:
- Dikenakan PPh Badan dengan tarif 20% (lebih tinggi daripada tarif PPh Badan bagi WP Badan yang memiliki NPWP).
- Bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Cara Mendapatkan NPWP:
- WP OP dapat mendaftarkan NPWP secara online melalui e-NPWP di https://ereg.pajak.go.id/ atau di kantor pajak terdekat.
- WP Badan dapat mendaftarkan NPWP melalui aplikasi e-Reg BPPT https://www.pajak.go.id/ atau di kantor pajak terdekat.
Kesimpulan:
Meskipun tidak memiliki NPWP, tetap ada kewajiban untuk membayar pajak jika memiliki penghasilan di atas batas yang ditentukan. Sebaiknya segera mendaftarkan NPWP untuk mendapatkan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih jelas dan terhindar dari sanksi.