Pajak Penghasilan Eksportir Dibebaskan, Jokowi Dorong ‘Parkir’ Dolar di RI

By akbarokah 3 Min Read
Pajak Penghasilan Eksportir Dibebaskan, Jokowi Dorong ‘Parkir’ Dolar di RI
Pajak Penghasilan Eksportir Dibebaskan, Jokowi Dorong ‘Parkir’ Dolar di RI
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat langkah berani dan strategis dalam upaya meningkatkan ekonomi Indonesia. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024, Jokowi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di dalam negeri.

Keputusan ini, yang diteken oleh Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan langkah penting dalam mendorong eksportir untuk mempertahankan devisa hasil ekspor (DHE) mereka di Indonesia. Dengan keringanan hingga tarif pajak 0%, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, dana DHE Sumber Daya Alam (SDA) ini memiliki jangka waktu penempatan minimal 1 bulan dan tidak diperdagangkan dalam pasar sekunder. Ini berarti bahwa dana tersebut harus tetap di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, memberikan stabilitas dan kepastian bagi perekonomian kita.

Tarif pajak yang diberlakukan berbeda tergantung pada jangka waktu penempatan dan apakah dana tersebut dalam bentuk valuta asing atau sudah dikonversi ke rupiah. Untuk penempatan dana dalam bentuk valuta asing, tarif pajaknya adalah:

- Advertisement -
  1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
  2. Tarif sebesar 2,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan;
  3. Tarif sebesar 7,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
  4. Tarif sebesar 10%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Sedangkan untuk penempatan dana yang dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, ketentuannya sebagai berikut:

  1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan;
  2. Tarif sebesar 2,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
  3. Tarif sebesar 5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Keputusan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam negeri. Dengan memberikan insentif pajak kepada eksportir, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak dana untuk ‘diparkir’ di Indonesia, yang pada akhirnya akan membantu memperkuat ekonomi kita.

Jadi, mari kita sambut kebijakan baru ini sebagai langkah maju dalam upaya kita untuk membangun ekonomi yang lebih kuat dan lebih stabil. Dengan kebijakan ini, kita dapat berharap bahwa lebih banyak dana akan tetap di Indonesia, memberikan dorongan yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi kita.

- Advertisement -
Share This Article