EKONOMPEDIA.COM – Kementerian Perdagangan atau Kemendag akan menindak agen atau distributor Minyakita nakal yang menjual produk minyak goreng dalam kemasan tersebut dengan metode penjualan bundling atau bersyarat. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar Kemendag Moga Simatupang mengatakan akibat penjualan bundling, harga Minyakita menjadi di atas HET (Harga Eceran tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter.
Menurut Moga, dalam metode bundling, pedagang yang ingin membeli Minyakita harus membeli komoditas atau merek minyak goreng lain yang juga dijual oleh distributor tersebut. Jika tidak, Minyakita akan dijual lebih mahal.
“Kalau misalnya ada agen yang melakukan bundling itu, akan kami berikan sanksi. Tentu akan kami tindak lanjuti. Diinfo saja, itu dilakukannya di daerah mana,” ujar Moga Simatupang usai acara pembukaan Trade Expo, di Kantor Kemendag, Senin (10/7/2023).
Moga mengatakan Kemendag akan memberikan sanksi kepada para agen atau distributor nakal tersebut berupa pernyataan tertulis. Jika mereka masih melanggar akan diberikan sanksi yang lebih berat.
“Sanksinya pertama sesuai dengan ketentuan yaitu berupa pernyataan tertulis satu sampai tiga kali, kemudian langkah yang terakhir adalah pencabutan izin dagangnya,” kata Moga.
Moga mengatakan, pihaknya juga akan menindak agen dan distributor nakal yang menghambat penjualan Minyakita ke konsumen. Kemendag juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengimbau agen di wilayahnya agar menjual Minyakita sesuai dengan HET.
Menurut Moga saat ini pemerintah telah memiliki aturan spesifik yang mengatur harga ecer. Sesuai Permendag Nomor 49, Minyakita telah ditetapkan tidak boleh dijual di atas Rp 14.000 per liter.
Di sisi lain Moga mengakui bahwa harga Minyakita sempat mengalami kenaikan meski tidak signifikan. Menurutnya yang terpenting saat ini stok Minyakita telah tersedia di pasar tradisional karena sebelumnya produk tersebut sempat langka.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU juga menemukan berbagai dugaan kecurangan dalam penjualan Minyakita, salah satunya adalah praktik bundling tersebut. Selain itu, KPPU juga menemukan potensi kecurangan dengan cara menjual kembali Minyakita sebagai minyak curah. Temuan itu diperoleh KPPU setelah melakukan pengawasan lapangan di sejumlah kantor wilayah.
Kecurangan yang ditemukan KPPU terjadi hampir di seluruh Indonesia seperti di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Kecurangan juga ditemukan di Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.