Ekonompedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK, pinjol ilegal beroperasi di luar jangkauan hukum Indonesia. Salah satu modus yang mereka gunakan adalah dengan menyimpan data dan server di luar negeri.
Menurut Satgas Waspada Investasi OJK, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal ini mempersulit proses penindakan dan penegakan hukum karena data dan pelakunya berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar di OJK: Pastikan Anda selalu mengecek legalitas pinjol di website OJK (https://www.ojk.go.id/).
- Proses pencairan dana yang cepat dan mudah: Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pencairan dana yang sangat cepat dan mudah, tanpa riwayat kredit dan persyaratan rumit.
- Suku bunga tinggi dan denda yang mencekik: Pinjol ilegal umumnya mengenakan suku bunga yang sangat tinggi dan denda yang mencekik apabila peminjam terlambat membayar.
- Penagihan yang kasar dan meneror: Pinjol ilegal sering menggunakan cara-cara penagihan yang kasar dan meneror, seperti meneror melalui pesan singkat, telepon, dan media sosial.
OJK menghimbau masyarakat untuk:
- Tidak tergoda dengan iming-iming pinjaman mudah dan cepat.
- Selalu mengecek legalitas pinjol sebelum melakukan transaksi.
- Hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK.
- Tidak memberikan data pribadi dan dokumen penting kepada pihak yang tidak dikenal.
- Melaporkan pinjol ilegal ke OJK melalui website OJK atau aplikasi WhatsApp OJK di nomor 081157157157.
Mari lindungi diri dan keuangan Anda dari jeratan pinjol ilegal!