EKONOMPEDIA.COM – Pengamat ekonomi politik dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Didiek J. Rachbini, mengatakan bahwa kisruh mengenai transaksi janggal Rp349 triliun yang diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD harus dihadapi dengan penanganan khusus seperti pembentukan panitia khusus atau pansus. Didiek mengusulkan agar DPR membentuk pansus gabungan Komisi 3 dan 11 karena isu tersebut adalah masalah hukum di bidang pajak dan keuangan.
“Supaya isu ini tidak menjadi bola liar, maka sebaiknya DPR membentuk pansus gabungan Komisi 3 dan 11 karena ini adalah masalah hukum di bidang pajak dan keuangan,” ujarnya. Pembentukan pansus bisa membantu menenangkan isu tersebut serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengadakan audit investigatif terhadap dana Rp349 triliun tersebut.
Menurut Didiek, audit investigatif BPK dengan mandat dari Pansus DPR dapat mengidentifikasi kemungkinan adanya tindakan penyelewengan atau kecurangan yang terjadi di dalam suatu entitas, terutama di dalamnya terkait dengan dana publik, APBN. Audit investigatif akan menghilangkan dugaan dan analisis liar yang terus menerus berkembang sangat simpang siur di media massa dan bahkan juga terjadi kebingungan pula di DPR karena sidang pada Komisi III dan XI.
“audit dilakukan terhadap kemungkinan penyimpangan hukum dari dana tersebut dan akan melakukan langkah pengumpulan bukti-bukti dan informasi terkait dan yang diduga diselewengkan.” tuturnya.
Didiek juga menyatakan bahwa BPK harus memeriksa dokumen dan data terkait langsung ribuan bukti transaksi, yang diserahkan PPATK selama ini, serta bisa memanggil pihak-pihak yang terkait. Hasil audit investigatif wajib disampaikan kepada Pansus, untuk ditindaklanjuti dan diumumkan kepada publik untuk hasil-hasil yang tidak bertentangan dengan asas kerahasiaan. Publik menunggu hasil analisis dan kesimpulan serta pengumpulan data dari audit tersebut. “Temuan-temuan penyimpangan hukum sudah semestinya ditindaklanjuti secara hukum lepas dari Pansus DPR.” pungkasnya.