Ekonompedia.com – Polemik kembali melanda Bulog terkait beras impor. Kali ini, 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan dan pembengkakan biaya demurrage atau denda keterlambatan.
Diketahui, beras impor ini tertahan karena belum diselesaikan proses administrasinya oleh Bulog. Hal ini memicu pertanyaan publik: siapa yang bertanggung jawab atas denda demurrage yang ditimbulkan?
Menurut aturan, biaya demurrage menjadi tanggung jawab pihak yang menunda proses bongkar muat barang di pelabuhan. Dalam kasus ini, Bulog sebagai pemilik barang bertanggung jawab atas denda tersebut.
Namun, muncul pertanyaan lanjutan: apakah Bulog harus menanggung denda ini sendirian?
Beberapa pihak menilai, pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam hal ini. Bulog adalah BUMN yang ditugaskan untuk menjaga ketahanan pangan nasional, termasuk impor beras.
Pemerintah seharusnya memberikan arahan dan koordinasi yang jelas kepada Bulog dalam proses impor beras, termasuk dalam hal kelancaran administrasi dan logistik.
Terhambatnya proses administrasi beras impor ini bukan kali pertama terjadi. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem dan koordinasi antar instansi terkait.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengatasi permasalahan ini agar tidak terulang kembali.
Berikut beberapa langkah yang bisa diambil pemerintah:
- Memperkuat koordinasi antar instansi terkait: Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Bulog, dan instansi terkait lainnya perlu memperkuat koordinasi untuk memastikan kelancaran proses impor beras, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga distribusi.
- Memperbaiki sistem administrasi: Bulog dan instansi terkait perlu memperbaiki sistem administrasi impor beras agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Meningkatkan pengawasan: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap proses impor beras, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Mencegah beras impor tertahan di pelabuhan dan menanggung denda demurrage bukan hanya tanggung jawab Bulog, tetapi juga tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah korektif untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan ketahanan pangan nasional terjaga dengan baik.