Fakta Membangun Rumah Tak Kena PPN Terutang Seperti Soimah

By Ekonompedia 3 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Soimah Pancawati, seorang pesinden terkenal, baru-baru ini mengungkapkan pengalamannya yang kurang menyenangkan dengan petugas pajak dalam kasus pembangunan pendopo miliknya di Yogyakarta. Dalam wawancara di Youtube Mojokdotco, dia mengatakan bahwa pendopo yang belum selesai dibangun sudah diukur oleh petugas pajak dari jam 10 pagi sampai 5 sore. Soimah juga mengaku belum mengetahui berapa anggaran yang telah dihabiskan, namun dari hasil pengukuran, pendopo tersebut dinilai senilai hampir Rp 50 miliar.

“Kalau memang Rp 50 miliar, ya sudah coba dijual, nanti uangnya saya pakai bayar pajak.” kata Soimah.

Menanggapi pernyataan Soimah, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pengukuran bangunan yang dilakukan oleh petugas pajak adalah hal yang wajar dan merupakan aturan yang diatur dalam undang-undang. Ia menjelaskan bahwa membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m² terutang PPN 2% dari total pengeluaran.

“Tentang kedatangan petugas pajak, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas,” katanya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, petugas pajak melakukan pengukuran pendopo dan pengecekan detail bangunan untuk memastikan bahwa besaran PPN yang dikenakan tepat dan adil. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa nilai bangunan tersebut ditaksir Rp 4,7 miliar, jauh lebih rendah dari klaim Soimah sebelumnya.

Pajak yang dimaksud dalam kasus pendopo Soimah adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri atau PPN KMS. Besarannya merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN secara umum yang saat ini ditetapkan sebesar 11%. Dengan demikian, besaran PPN KMS saat ini adalah sebesar 2,2%. Namun, tidak semua bangunan rumah yang dilakukan sendiri terkena jenis pajak ini. Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi. Demikian pula, pembangunan bertahap dianggap satu kegiatan selama dilakukan dalam jangka waktu kurang dari dua tahun dan tetap dikenakan PPN KMS jika dilakukan dua tahap tetapi ketika dijumlahkan mencapai lebih dari 200 m².

Dalam kasus Soimah, Yustinus menjelaskan bahwa pengukuran dan penilaiannya telah dilakukan dengan teliti dan mencakup semua detail bangunan, dan tidak ada indikasi bahwa petugas pajak telah bertindak semena-mena. Ia menekankan bahwa aturan dan prosedur tersebut penting untuk memastikan keadilan bagi perusahaan konstruksi yang terutang PPN. Jadi, ia menegaskan bahwa tindakan petugas pajak tersebut adalah legal dan adil.

- Advertisement -
Share This Article