EKONOMPEDIA.COM-Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, telah memberikan bukti bahwa kasus pembongkaran paket mainan Megatron milik YouTuber Medy Renaldy bukan dilakukan oleh Bea dan Cukai.
Melalui unggahan di akun resminya, Yustinus mempublikasikan video yang menampilkan petugas perusahaan jasa titipan (PJT) DHL membongkar kardus berisi mainan Megatron. “Tampak jelas dalam video ini yang melakukan unboxing sampai menyegel kembali barang kiriman adalah petugas DHL. Itu pun dilakukan dengan hati-hati. Petugas Bea Cukai (yang duduk di depan komputer) hanya mengamati jenis dan dimensional barang untuk keperluan mencari referensi harga,” kata Prastowo.
Berdasarkan bukti video tersebut, Prastowo membantah tuduhan petugas Bea Cukai telah membongkar dan merusak barang. Di samping itu, ia juga memastikan Medy sebagai pemilik barang telah diundang oleh DHL untuk menyaksikan video yang sama, dengan tim Bea Cukai turut hadir menjadi saksi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, juga menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik barang kiriman bukan kewenangan Bea Cukai, tetapi kewewenangan perusahaan jasa titipan atau PJT. “Membuka dan menutup kembali barang kiriman itu adalah wewenang PJT,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.
Dengan demikian, tuduhan petugas Bea Cukai telah membongkar dan merusak barang tidak benar. Ini adalah bukti kuat bahwa Bea Cukai selalu menjalankan tugasnya dengan profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku. Klarifikasi ini penting untuk menjaga integritas Bea Cukai dan memastikan bahwa masyarakat dapat mempercayai lembaga ini dalam menjalankan tugasnya.