EKONOMPEDIA.COM-Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa masih ada waktu hingga tahun 2027 bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini disampaikan menyusul keputusan pemberlakuan iuran Tapera, dari sebelumnya tahun ini, menjadi paling lambat tahun 2027.
Moeldoko menegaskan bahwa periode ini adalah waktu yang tepat untuk berkonsultasi dan saling memberi masukan soal iuran Tapera. Program ini, yang memotong gaji pekerja 3 persen untuk program tabungan perumahan, telah mendapatkan penolakan dari kalangan pekerja hingga pengusaha. Namun, Moeldoko mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk menyampaikan masukannya, karena masih ada waktu panjang sebelum Tapera diterapkan pada 2027.
Pemberlakuan Tapera masih akan menanti aturan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Moeldoko menambahkan bahwa jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, program iuran Tapera akan diterapkan pada 2027 untuk pegawai swasta ataupun pekerja mandiri.
Moeldoko menegaskan bahwa pemberlakuan Tapera bukan masalah ditunda atau tidak ditunda, melainkan persoalan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga akan ada perbaikan melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nantinya. Dia juga menjelaskan bahwa semangat pemberlakuan kebijakan iuran Tapera dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.
Mari kita bersama-sama mendukung upaya ini. Dengan kerja keras, dedikasi, dan kebijakan yang tepat, kita dapat mencapai tujuan ini. Indonesia bisa dan Indonesia pasti bisa!