DJP Semakin Mudah Mendeteksi Keuangan WP Ketika NIK jadi NPWP

By Ekonompedia 5 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, dengan terintegrasinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memudahkan pihak pajak untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak, Kamis (28/07/2022).

Hal tersebut juga dijelaskan oleh pihak Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso, bahwa wajib pajak akan memasukkan atau mendaftarkan apapun memaikai NIK, hingga kegiatan transaksi yang dilakukan wajib pajak akan terlihat oleh sistem DJP.

“Adanya NIK sebagai single data membuat data orang ini di mana pun nanti akan bisa terdeteksi dan kemudian akan kami lihat apakah orang ini bertransaksi,” katanya

Semua kegiatan transaksi pasti memasukkan NIK sebagai identitas, seperti kegiatan pembukuan bank, jual beli kendaraan, pembelian saham, hingga pembelian rumah juga menggunakan NIK, tambah Giyarso.

- Advertisement -

Selain itu, ada juga pembahasan terkait kinerja penerimaan pajak, salah satunya perkembangan penyusunan aturan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Berikut ulasan selangkapnya.

Kegunaan data

Menurut Giyarso, dengan terintegrasinya data NIK dengan NPWP, DJP akan dengan mudah menemukan harta yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak. Sebab DJP memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEOI) dan dari Instansi Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

“Dengan adanya [integrasi] NIK dan era keterbukaan ini, orang juga akan berpikir dua kali untuk menghindar dari pajak,” ujarnya.

- Advertisement -

Penyamaan Data

Sampai saat ini proses integrasi data NIK dan NPWP masih terus berlanjut, sekitar 19 juta wajib pajak orang pribadi masih proses penyamaan data. Proses tersebut terus dilakukan sampai NIK benar-benar menggantikan NPWP pada tanggal 1 Januari 2023.

Suryo Utomo sebagai Ditjen Pajak menyampaikan, untuk proses penyamaan wajib pajak dapat memvalidasikan NIK dengan cara login lewat DJP Online. Namun, wajib pajak masuk pakai NPWP dulu, kemudian melakukan update NIK di menu Profil.

- Advertisement -

“Jadi yang belum terpadanankan bisa melakukan updating. Makin banyak yang kita padankan makin bagus,” ujarnya.

Kinerja Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan didalam Perpres 98/2022 tercatat target senilai Rp 1.485 triliun untuk penerimaan pajak, sedangkan per Juni 2022 mencapai Rp. 868.3 triliun, angka tersebut menunjukkan realisasi pertumbuhan 55,7% secara tahunan.

“Ini kenaikan yang luar biasa kuat, yaitu 55,7%,” katanya.

Menurut Sri Mulyani, ini menunjukkan pertumbuhan yang positif sejak awal tahun 2022. Menurutnya, catatan positif ini menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 meskipun ada pula faktor rendahnya basis penerimaan pada 2021.

Penerimaan Pajak Transaksi Aset Kripto

Sejak mulai diberlakukan pada Mei 2022, realisasi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp48,19 miliar. Pajak atas transaksi aset kripto mulai dipungut sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan oleh para exchanger pada Juni 2022.

“Kita mendapatkan Rp23,01 miliar untuk PPh Pasal 22 dan PPN dalam negerinya Rp25,11 miliar,” ujar Sri Mulyani.

Evaluasi Insentif Pajak Mobil

Pemerintah terus mengevaluasi pemberian intensif yang akan dimanfaatkan oleh wajib pajak, terutama pemberlakuan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil. Pihak Dirjen Pajak menerangkan, insentif pajak tetap akan diberikan kepada wajib pajak atau sektor-sektor yang dirasa masih membutuhkan.

“Secara konteks insentif ini akan terus kami lakukan evaluasi khususnya mendekati batas akhir penggunaan insentif. Insentif ditujukan untuk mendukung sektor-sektor yang masih membutuhkan,” ujar Suryo.

Menurut Suryo, dalam beberapa bulan terakhir penjualan kendaraan bermotor sudah mengalami pertumbuhan. Adapun hingga Juni 2022, realisasi PPnBM DTP atas mobil baru mencapai Rp385 miliar. Adapun pagu insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru adalah senilai Rp1,6 triliun.

Aturan Turunan UU HPP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah akan segera merilis 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU HPP. Suryo mengatakan rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam proses finalisasi. Kemudian, RPP tersebut akan diundangkan dan dirilis kepada publik.

“Saat ini terus berproses dalam tahap finalisasi dan pengundangan 4 RPP,” katanya.

Suryo menyebut 4 RPP yang sedang difinalisasi itu terdiri atas 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), dan 1 RPP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Sumber : ddtcnews.com

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article