Beleid Baru Perpajakan Mengenai PPh Final

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, Kementrian Keuangan mengeluarkan beleid untuk mengganti PP 23/2018 menjadi PP 55/2022, kini jadi perbincangan publik hari ini, Senin (26/12/2022).

Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan keterangan, bahwa dengan adanya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPH final 0,5% tergadap peredaran bruto (omset) tetap meneruskan ketentuan yang ada dalam PP 23/2018.

“Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal.” Ujarnya dalam siaran pers.

sesuai dengan pasal 69 PP 55/2022, untuk wajib pajak orang pribadi serta badan berbentuk koperasi persekutuan komanditer, firma, atau perseorangan terbatas yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, jangka waktu dihitung sejak 2018 sampai dengan :

- Advertisement -
  • berakhrinya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 PP 23/2018 sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final berdasarkan pada PP 55/2022, atau.
  • wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final berdasarkan pada PP 55/2022 meskipun jangka waktu (poin 1) belum berakhir.

Masih sesuai dengan pasal 69 PP 55/202, untuk wajib pajak orang pribadi serta badan berbentuk koperasi persekutuan komanditer, firma, ataua perseorangan terbatas yang terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018, jangka waktu terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar sampai dengan :

  • berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 PP 23/2018 sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria untuk dikenakai PPh final berdasarkan pada PP 55/2022.
  • wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk kenai PPh final berdasarkan PP 55/2022 meskipun jangka waktu (poin 1) belum berakhir.
- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article