Pajak dan Kejaksaan Berkolaborasi Awasi Dana Desa

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Pasangkayu, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Kosnultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negari Kabupaten Pasangkayu pada 11 Oktober 2022.

KP2KP Pasangkayu menjelaskan kunjungan tersebut dilaksakaan guna menjalin kerja sama antara kedua instansi dalam mengawasi pengelolaan keuangan instansi daerah, khususnya pemerintahan di tingkat desa.

“Kabupaten Pasangkayu merupakan daerah yang luas dan mencakup sekitar 59 desa sehingga nilai anggaran dana desa yang masuk wilayah kerja KP2KP Pasangkayu cukup besar” sebut KP2KP yang dikutip dari situs web DJP, Jumat (16/12/2022)

KP2KP Pasangkayu menyebutkan anggaran dana desa yang besar sudah sepatutnya diberikan perhatian lebih. Oleh karena itu, kerjasama dengan instansi lain sangat diperlukan untuk pengelolaan dana desa yang baik.

- Advertisement -

Dalam Penggunaannya, KP2KP menjelaskan, dana desa tisak serta merta dikeluarkan tanpa kewajiban di dalamnya. Salah satunya hal yang terikat di dalamnya adalah terkait dengan pembayaran pajak.

transaksi dana desa yang terutang pajak harus disetorkan pajaknya kepada negara. Tidak hanya itu, kewajiban pembayaran tersebut juga harus dilengkapi dengan pelaporan pajak bulanan, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Mengingat pentingnya kewajiban pajak atas dana desa tersebut, KP2KP Pasangkayu berencana mengadakan sosialisasi aspek perpajakann terkait dengan dana desa. KP2KP juga akan mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Dengan diadakanya penyuluhan nanti, KP2KP berharap pengelolaan dana desa bisa lebih baik, tepat guna, dan taat administrasi perpajakan.

Disisi lain, kewajiban tersbut juga menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Kejaksaan berharap dana desa tidak disalahgunakan. Dana Desa harus dipakai untuk mengembangkan desa dan juga memebantu masyarakat desa yang membutuhkan.

- Advertisement -
- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article