Sri Mulyani Rilis Aturan Tarif Baru Bea Keluar Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam

By Redaksi
2 Min Read
Sri Mulyani Rilis Aturan Tarif Baru Bea Keluar Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam
Sri Mulyani Rilis Aturan Tarif Baru Bea Keluar Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam
- Advertisement -

Ekonompedia.com — Dalam langkah strategis untuk memajukan industri pengolahan mineral dan logam di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tarif Bea Keluar (BK) untuk produk-produk hasil pengolahan mineral logam.

Aturan baru ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2024, dirancang untuk mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dari produk-produk mineral dan logam yang diproses di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi negara dalam rantai pasok global.

Dengan pemberlakuan tarif bea keluar yang dibedakan dalam dua periode—periode hingga 31 Desember 2023 dan periode 1 Januari 2024-31 Mei 2024—pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum dan kebijakan yang kondusif bagi pelaku industri¹. Tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu, misalnya, ditetapkan sebesar 7,5%, sementara konsentrat besi laterit dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% dikenakan tarif 5%.

Pemerintah berharap bahwa aturan baru ini akan menarik investasi lebih lanjut ke dalam sektor ini dan menciptakan lapangan kerja baru, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, dengan adanya aturan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan pembangunan smelter di dalam negeri, yang akan memungkinkan Indonesia untuk mengekspor produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

- Advertisement -

Sri Mulyani menekankan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi dan meningkatkan daya saing industri nasional. “Kami ingin memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pengekspor bahan mentah, tetapi juga produk yang telah mengalami peningkatan nilai melalui proses pengolahan dan pemurnian,” ujar Sri Mulyani.

Aturan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia yang lebih berorientasi pada inovasi dan teknologi. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih sejahtera dan mandiri dalam industri mineral dan logam.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dan dampaknya terhadap industri pengolahan mineral logam di Indonesia, Anda dapat mengunjungi sumber berita yang tersedia.

- Advertisement -
Share This Article