Jeep Rubicon Mario Dandy Terjual Rp 725 Juta: Pajak Belum Dibayar

By Redaksi
1 Min Read
Jeep Rubicon Mario Dandy Terjual Rp 725 Juta: Pajak Belum Dibayar
Jeep Rubicon Mario Dandy Terjual Rp 725 Juta: Pajak Belum Dibayar
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Pada tanggal 11 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berhasil menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana kasus kekerasan, Mario Dandy Satriyo. Mobil ini laku terjual seharga Rp 725 juta melalui lelang ketiga. Namun, perlu dicatat bahwa pajak mobil ini belum dibayarkan12.

Sebelumnya, Jeep Wrangler Rubicon dua pintu ini mengalami penurunan harga limit bawah penawaran hingga mencapai Rp 600 juta karena tidak ada pihak yang mengajukan tawaran pada lelang pertama dan kedua. Meskipun nilai penjualan berada di bawah harga pasaran, mobil ini memiliki kekurangan karena pajaknya mati. Berdasarkan data, pajak Jeep Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP belum dibayarkan sejak 4 Februari 2023. Total pajak yang harus dibayar adalah sekitar Rp 6,9 juta3.

Pelelangan mobil ini merupakan amanah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengharuskan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi senilai Rp 25,1 miliar terhadap korban, Cristalino David Ozora Latumahina. Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo juga divonis 12 tahun penjara karena terjerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora1.

Semoga informasi ini membantu Anda memahami situasi terkini mengenai mobil Rubicon Mario Dandy. Jangan ragu untuk bertanya lebih lanjut! 😊

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article