Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan Luar Negeri: Kebebasan dan Implikasinya

By akbarokah 3 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-, Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dengan mencabut aturan yang mengatur terkait barang bawaan dari luar negeri yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendag No 36 Tahun 2023.

Mari kita telaah lebih mendalam tentang perubahan ini:

  1. Latar Belakang: Sebelumnya, aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri membatasi jenis dan jumlah barang yang dapat dibawa oleh PMI. Namun, dengan pencabutan aturan ini, PMI yang sedang bekerja di luar negeri tidak lagi terikat oleh pembatasan ini.
  2. Ketentuan Baru:
    • Pengiriman Barang Milik PMI: PMI dapat melakukan pengiriman barang milik mereka yang dikirim dari luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
    • Tidak Ada Pembatasan Jenis dan Jumlah Barang: Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan. Namun, ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBm, dan PPh Pasal 22.
    • Pembebasan Bea Masuk: Impor barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak USD 1,500 per tahun).
    • Kelebihan Nilai Barang: Jika terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1,500 untuk PMI tercatat), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa (non-PMI) dan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%.
    • Ketentuan Larangan Pembatasan: Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu pada ketentuan barang dilarang impor dan K3L.
  3. Implikasi Positif:
    • Kebebasan: PMI kini memiliki kebebasan lebih dalam membawa barang pribadi dari luar negeri tanpa terikat oleh batasan tertentu.
    • Fasilitasi Impor: Pencabutan aturan ini juga memudahkan proses impor barang kiriman PMI.

Pencabutan aturan ini merupakan langkah maju yang memperkuat hak-hak PMI dan memperbaiki regulasi terkait impor barang kiriman.Semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022 kembali ditegaskan. Dengan perubahan ini, kita berharap PMI dapat lebih leluasa membawa barang pribadi dari luar negeri dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Mari kita sambut kebebasan ini dengan bijaksana dan bertanggung jawab.

- Advertisement -
Share This Article