Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut: Bea Cukai Jelaskan Alasan dan Implikasinya

By Redaksi 3 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/M/2020 yang mengatur tentang pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan penumpang (BPP) resmi telah dicabut. Hal ini disampaikan oleh Bea Cukai melalui siaran pers resminya pada tanggal 17 April 2024.

Pencabutan aturan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi para pelancong yang sering membawa barang dari luar negeri. Bea Cukai pun memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan aturan ini dan implikasinya bagi para penumpang.

Alasan Pencabutan Aturan BPP Resmi:

Bea Cukai menjelaskan bahwa pencabutan aturan BPP resmi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:

- Advertisement -
  • Peningkatan Penyalahgunaan Aturan BPP Resmi: Dalam beberapa waktu terakhir, Bea Cukai menemukan banyak kasus penyalahgunaan aturan BPP resmi. Barang-barang yang dibawa dengan modus BPP resmi seringkali tidak digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk dijual kembali atau disewakan.
  • Ketidakadilan Bagi Pengusaha Lokal: Penyalahgunaan aturan BPP resmi ini dikhawatirkan dapat merugikan pengusaha lokal. Barang-barang yang dijual dengan modus BPP resmi umumnya memiliki harga yang lebih murah dibandingkan dengan barang yang dijual oleh pengusaha lokal, karena tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
  • Kesulitan Pengendalian: Bea Cukai mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dibawa dengan modus BPP resmi. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jumlah penumpang dan terbatasnya petugas Bea Cukai di bandara.

Implikasi Pencabutan Aturan BPP Resmi:

Dengan dicabutnya aturan BPP resmi, maka semua barang bawaan penumpang dari luar negeri akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Hal ini tentunya akan meningkatkan biaya bagi para penumpang.

Bea Cukai menghimbau kepada para penumpang untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Batasan Nilai Barang Bawaan: Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang dengan nilai maksimal USD1.000 (sekitar Rp15 juta) tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor.
  • Pelaporan Barang Bawaan: Para penumpang diwajibkan untuk melaporkan barang bawaannya kepada Bea Cukai di bandara.
  • Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor: Jika nilai barang bawaan melebihi USD1.000, maka penumpang diwajibkan untuk membayar bea masuk dan pajak impor.

Bea Cukai juga menyediakan layanan konsultasi dan asistensi bagi para penumpang yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang aturan bea masuk dan pajak impor. Para penumpang dapat menghubungi Bea Cukai melalui website resmi, email, atau call center.

Pencabutan aturan BPP resmi merupakan langkah yang diambil oleh Bea Cukai untuk meningkatkan keadilan bagi semua pihak dan untuk memperkuat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang. Bea Cukai berharap agar para penumpang dapat memahami dan mematuhi aturan baru ini.

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article