BPK Dorong DJP Manfaatkan Data E-commerce untuk Perluas Basis Pajak

By Redaksi
3 Min Read
BPK Dorong DJP Manfaatkan Data E-commerce untuk Perluas Basis Pajak
BPK Dorong DJP Manfaatkan Data E-commerce untuk Perluas Basis Pajak
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan pemanfaatan data eksternal, termasuk data dari platform e-commerce, demi memperluas basis pajak. Hal ini dikarenakan DJP masih terkendala dalam menghimpun data eksternal secara maksimal.

BPK menyoroti belum terbangunnya sistem yang memadai untuk memperoleh data eksternal dari platform e-commerce dan perkebunan di tingkat nasional. Padahal, potensi penerimaan pajak dari sektor ini terbilang besar.

Sebagai contoh, transaksi e-commerce di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Di tahun 2023, nilai transaksi e-commerce diprediksi mencapai Rp 750 triliun. Angka ini diproyeksikan terus meningkat di tahun-tahun mendatang.

Pemanfaatan data e-commerce oleh DJP dapat membantu dalam mengidentifikasi wajib pajak baru, meningkatkan kepatuhan pajak existing, dan memperluas basis pajak.

- Advertisement -

Beberapa negara telah menerapkan strategi serupa dengan memanfaatkan data platform digital untuk meningkatkan penerimaan pajak. Contohnya, India dan Tiongkok.

BPK merekomendasikan DJP untuk:

  • Membangun sistem yang terintegrasi untuk memperoleh data eksternal dari platform e-commerce dan perkebunan.
  • Memperkuat kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rangka pertukaran data.
  • Meningkatkan kapasitas SDM DJP dalam bidang data analytics dan digital taxation.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan DJP dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor e-commerce dan perkebunan, serta berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara secara keseluruhan.

Dampak Positif Pemanfaatan Data E-commerce:

  • Peningkatan Penerimaan Pajak: Diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, terutama dari sektor e-commerce dan perkebunan yang selama ini potensinya belum tereksplorasi secara maksimal.
  • Perluasan Basis Pajak: Membantu DJP dalam mengidentifikasi wajib pajak baru, sehingga basis pajak menjadi lebih luas dan adil.
  • Peningkatan Kepatuhan Pajak: Memudahkan DJP dalam memantau aktivitas wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.
  • Efisiensi dan Efektivitas Administrasi Perpajakan: Membantu DJP dalam melakukan administrasi perpajakan yang lebih efisien dan efektif.

Kesimpulan:

- Advertisement -

Pemanfaatan data e-commerce oleh DJP merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperluas basis pajak. Diharapkan DJP dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk membangun sistem yang memadai dan memperkuat kerjasama dengan stakeholder terkait.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce dan perkebunan dapat dioptimalkan, sehingga berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara secara keseluruhan dan mendukung pembangunan nasional.

- Advertisement -
Share This Article