EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan subsidi anggaran listrik untuk pelanggan 450 VA masih diberikan sampai tahun depan.
Anggaran sudah ditetapkan dalam RAPBN 2023 sebesar Rp72,6 triliun. Anggaran subsidi ini termasuk untuk sebagian pelanggan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
“RUU APBN 2023 masih menggunakan struktur pengguna listrik yang masih sama,” ujarnya, Rabu (14/9) dikutip pada cnnindonesia.com.
Meski demikian, ia menekankan hari ini tidak melakukan pembahasan terkait isu penghapusan daya listrik 450 VA, melainkan postur sementara APBN 2023 yang telah disepakati oleh panitia kerja (Panja A).
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengklaim bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat untuk menaikkan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA. Dengan kata lain, daya listrik 450 VA akan dihapus.
“Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA menjadi 1.200 VA,” kata Said, Senin (12/9/2022) dikutip pada cnnindonesia.com
Said menjelaskan masyarakat miskin yang memiliki daya listrik 450 VA akan otomatis dinaikkan menjadi 900 VA. Meski demikian, mereka akan tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Pada Pasal 2 Ayat 1 tertulis bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sumber : cnnindonesia.com