Pemerintah Hapus Subsidi Listrik

By Ekonompedia 3 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, Subsidi Listrik telah dihapus pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), penghapusan subsidi listrik dikenakan pada daya 450 volt ampere (VA).

Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR) RI Said Abdullah dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 bersama pemerintah, di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).  Daya listrik masyarakat miskin yang semula sebesar 450 VA bakal dinaikkan menjadi 900 VA, dan jika sebelumnya 900 VA menjadi 1.200 VA.

“Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” ujar Ketua Banggar, Said Abdullah.

Adapun aturan kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Pada Pasal 2 ayat (1) beleid diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Advertisement -

Selain itu, said menjelaskan ada beberapa alasan yang mendasari kebijakan peningkatan daya bagi rumah tangga penerima subsidi listrik. Selain untuk menaikkan kualitas hidup warga miskin dengan daya listrik lebih besar, ada juga alasan keuangan PLN.

 Said menyebut, dengan dihapusnya golongan daya listrik 450 VA, permintaan terhadap listrik akan naik. Dengan begitu, oversupply bisa berkurang. Dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.

“Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup),” ucapnya.

Di sisi lain, Said meminta PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat dalam proses perubahan daya tersebut. “Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan enggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak atik kotak meteran,” tuturnya.

Sebagai informasi, subsidi450 VA Dihapus listrik pada 2023 ditetapkan Rp72,5 triliun. Sementara, keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp211,9 triliun.

- Advertisement -

Sumber : inews.id

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article