Sri Mulyani, Alasan Kenaikan Cukai Hasil Rokok

By Ekonompedia 3 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau dikenal juga dengan cukai rokok mulai 1 Januari 2023.

Aturan mengenai kenaikan tarif CHT tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Aturan kenaikan tarif CHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Cukai Hasil Tembakau Berbentuk Elektronik dan produk pengolahan tembakau lainnya.

Sri Mulyani menyatakan bahwa dalam penyusunan PMK tersebut telah melalui konsultasi bersama DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau.

- Advertisement -

“Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif CHT yang diusulkan pemerintah,” jelas Sri Mulyani dalam siaran resminya, Senin (19/12/2022).

Sri Mulyani merinci peningkatan konsumsi cukai tembakau rata-rata 10% antara 2023-2024 untuk mendukung target penurunan angka merokok di kalangan anak-anak. Selanjutnya, menaikkan cukai sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5% dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) tarif cukai akan naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya, untuk dua tahun ke depan.

Selain itu, tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil olahan tembakau lainnya (HTPL) akan naik rata-rata 15% per tahun selama dua tahun ke depan.

Lantas, dari adanya kenaikan cukai rokok tersebut, apa dampaknya untuk perekonomian Indonesia?

- Advertisement -

Sri Mulyani mengatakan kebijakan penyesuaian suku bunga CHT telah mempertimbangkan aspek ekonomi makro, terutama dalam konteks perekonomian domestik yang terus menguat dalam proses pemulihan ekonomi nasional.

Dampak terhadap perekonomian Indonesia diperkirakan akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan inflasi nasional.

“Kenaikan rata-rata CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1 – 0,2 percentage point, sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil,” jelasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN 2023, ditargetkan pendapatan cukai pada 2023 senilai Rp 245,4 triliun, yang sebagian besar berasal dari penerimaan CHT.

Pendapatan CHT pada 2023 diharapkan mencapai Rp 232,58 triliun, atau naik 10,8% dari target tahun ini sebesar Rp 209,9 triliun.

Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu silam, menyebut bahwa target pendapatan cukai rokok 2022 sudah tercapai.

Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Panitia XI DPR beberapa waktu lalu mengatakan, target

“Penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024. Serta naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,45% di tahun 2023 dan 12,35% di 2024,” pungkasnya. (wld/red)

- Advertisement -
Share This Article