Ekonompedia.com – Pada tanggal 19 Agustus 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pengelolaan tambang batu bara oleh Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hampir selesai. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
- IUPK untuk PBNU telah selesai 3-4 hari yang lalu.
- Namun, PBNU masih harus menyetor biaya Kompensasi Data Informasi (KDI) sebelum izin tambang diberikan¹.
- Progres Pembahasan IUPK untuk PP Muhammadiyah
- Proses pembahasan IUPK tambang batu bara untuk PP Muhammadiyah juga hampir selesai.
- Lokasi tambangnya akan ditentukan setelah proses ini selesai¹.
- Kewenangan Pemberian IUPK Tambang
- Meskipun kewenangan pemberian IUPK tambang kepada ormas keagamaan berada di bawah Kementerian Investasi/Kepala BKPM, Bahlil tetap bertanggung jawab atas masalah tambang batu bara di sisi hulu sebagai Menteri ESDM¹.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024
- PP mengatur bahwa lahan tambang dapat diprioritaskan untuk ormas keagamaan.
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dialokasikan dari lahan eks PKP2B¹.
- PBNU dan Tambang Batu Bara
- PBNU adalah ormas pertama yang memproses WIUPK.
- PBNU akan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan beberapa perusahaan tambang lainnya¹.
Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan menjadi perhatian penting dalam konteks perizinan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia