Wajib Pajak Ingin Aktifkan NPWP Kembali, Begini Caranya

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Benteng, Penyuluhan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng kepada wajib pajak yang meminta pengecekan status dari NPWP miliknya.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng Bastomi mengatakan NPWP dari wajib pajak bersangkutan tenyata berstatus Non Efektif (NE). Menurutnya, status tersebut terjadi lantaran wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir.

“Setelah saya cek, status dari NPWP wajib pajak ini sudah NE, karena selama 2 tahun terakhir belum melakukan pelaporan SPT Tahunan selama2 tahun terakhir.” Ujarnya dikutip dari web DJP, Senin (26/16/2022).

Bastomi menjelaskan wajib pajak juga mengakui dirinya belum pernah melakukan pelaporan SPT sejak terdaftar lantaran belum mengetahui kewajiban pajaknya. Setelah itu, wajib pajak meminta NPWP kembali mengaktifkan karena kebutuhan untuk keperluan bank.

- Advertisement -

Dia menyebutkan wajib pajak yang ingin mengaktifkan NPWP dapat mengisi formulir pengaktifkan NPWP dengan melampirkan fotokopi NPWP, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, Bustomi mengimbau wajib pajak untuk lebih taat dalam melaksaan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan sehingga NPWP tidak kembali berstatus NE dan terhindar dari sanksi administrasi.

Sebagai informasi, wajib pajak yang sudah mendapatkan status NPWP NE maka NPWP tetap ada dalam sistem informasi Ditjen Pajak, tetapi tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article