Pemerintah Lunasi Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 Miliar, Peritel Lega

By Redaksi 2 Min Read
Pemerintah Lunasi Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 Miliar, Peritel Lega
Pemerintah Lunasi Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 Miliar, Peritel Lega
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Kabar gembira bagi para pelaku usaha ritel modern. Penantian panjang mereka akan pelunasan utang rafaksi minyak goreng akhirnya terjawab. Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), mulai membayarkan utang senilai Rp474 miliar kepada peritel modern yang tergabung dalam Aprindo.

Pembayaran utang rafaksi ini merupakan angin segar bagi para peritel yang sebelumnya terbebani oleh selisih harga minyak goreng yang mereka jual selama program satu harga minyak goreng (minyak goreng satu harga/HG1) di tahun 2022.

“Utang rafaksi sudah mulai dibayarkan, sebagian sudah,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Proses pembayaran utang ini dilakukan melalui BPDPKS kepada produsen minyak goreng terlebih dahulu, dan kemudian diteruskan kepada peritel. Mekanisme ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data mengenai total jumlah utang rafaksi minyak goreng dari Kemendag ke BPDPKS.

- Advertisement -

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyambut baik langkah pemerintah ini. Dia berharap proses penyaluran dana dapat dilakukan dengan cepat dan tepat agar meringankan beban para peritel.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran utang rafaksi ini,” ujar Roy. “Ini merupakan bukti komitmen pemerintah untuk membantu para pelaku usaha di tengah situasi yang sulit.”

Pembayaran utang rafaksi ini diharapkan dapat membantu pemulihan keuangan para peritel dan mendorong kembali geliat usaha mereka. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada perekonomian nasional, khususnya di sektor perdagangan ritel.

Berikut beberapa poin penting terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng:

  • Total utang rafaksi yang dibayarkan: Rp474 miliar
  • Mekanisme pembayaran: BPDPKS kepada produsen minyak goreng, kemudian diteruskan kepada peritel
  • Sumber dana: Dana BPDPKS
  • Manfaat: Meringankan beban peritel, mendorong pemulihan keuangan, dan menggiatkan kembali usaha ritel

Langkah pemerintah dalam melunasi utang rafaksi minyak goreng ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan membantu para pelaku usaha di masa pemulihan pasca pandemi. Diharapkan ke depannya, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat terus ditingkatkan agar tercipta iklim usaha yang kondusif dan saling menguntungkan.

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article