Ekonompedia.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah mengambil langkah penting dalam rangka memperkuat pengawasan dan regulasi di industri aset kripto dengan membentuk Komite Aset Kripto. Pembentukan komite ini diresmikan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto yang diundangkan pada 17 Januari 2024.
Komite Aset Kripto ini beranggotakan berbagai pihak yang kompeten di bidang aset kripto, termasuk perwakilan dari Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, lembaga kliring aset kripto, asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.
Pembentukan Komite Aset Kripto ini merupakan langkah strategis yang diambil Bappebti untuk mencapai beberapa tujuan penting, yaitu:
- Meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam perdagangan aset kripto. Komite ini akan bertugas untuk merumuskan kebijakan dan regulasi terkait perdagangan aset kripto, serta memantau dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik curang dan melindungi investor dari potensi kerugian.
- Memastikan keamanan dan integritas perdagangan kripto. Komite ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keamanan sistem perdagangan aset kripto, serta menjaga integritas data dan transaksi.
- Mendorong inovasi dan pengembangan industri aset kripto. Komite ini akan menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan di industri aset kripto untuk bertukar ide dan gagasan, serta mendorong inovasi dan pengembangan industri kripto yang sehat dan berkelanjutan.
Pembentukan Komite Aset Kripto ini merupakan sinyal positif bagi masa depan industri kripto di Indonesia. Dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan pesat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi Komite Aset Kripto secara lebih terperinci:
- Merumuskan kebijakan dan regulasi terkait perdagangan aset kripto.
- Memantau dan mengawasi pelaksanaan regulasi terkait perdagangan aset kripto.
- Memberikan rekomendasi kepada Bappebti terkait kebijakan dan regulasi aset kripto.
- Mendorong pengembangan edukasi dan literasi publik tentang aset kripto.
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam perdagangan aset kripto.
- Bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan keamanan dan integritas perdagangan aset kripto.
Pembentukan Komite Aset Kripto ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi berbagai pihak, antara lain:
- Investor: Memperoleh kepastian hukum dan perlindungan dalam berinvestasi di aset kripto.
- Pedagang: Mendapatkan regulasi yang jelas dan kondusif untuk menjalankan bisnisnya.
- Pemerintah: Meningkatkan penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto.
- Masyarakat: Mendapatkan akses terhadap informasi dan edukasi tentang aset kripto yang lebih mudah dan akurat.
Komite Aset Kripto merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya Bappebti untuk menciptakan industri kripto yang sehat, transparan, dan akuntabel di Indonesia. Dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan industri kripto di Indonesia dapat berkembang pesat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.