Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik: Menuju Lingkungan yang Lebih Bersih dan Berkelanjutan

Kendaraan listrik telah menjadi sorotan utama dalam upaya mengurangi dampak negatif emisi karbon terhadap lingkungan.

By akbarokah 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Kendaraan listrik telah menjadi sorotan utama dalam upaya mengurangi dampak negatif emisi karbon terhadap lingkungan. Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah mengambil langkah konkret untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di tanah air. Berikut adalah fakta-fakta dan strategi yang mendukung peran penting kendaraan listrik dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah telah merancang peta jalan yang mengarah pada penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi nasional. Sosialisasi tentang manfaat kendaraan listrik terus digalakkan kepada semua lapisan masyarakat, instansi terkait, dan pelaku industri otomotif. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, memberikan landasan bagi industri otomotif dalam membangun dan mengembangkan mobil listrik.

Indonesia memiliki potensi besar dalam industri kendaraan listrik. Sebanyak 60% komponen mobil listrik terkandung dalam baterainya. Keberadaan cadangan baterai yang melimpah di Indonesia menjadi keuntungan strategis. Presiden Joko Widodo berharap agar strategi bisnis pengembangan mobil listrik dapat segera dimulai dan dirancang dengan baik, sehingga kompetitif dengan negara lain.

Penggunaan kendaraan listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan. Emisi karbon dari kendaraan konvensional menyebabkan pencemaran udara, terutama di kota-kota besar. Pemerintah mendorong Pemprov DKI Jakarta, aplikator transportasi online (seperti Grab, Gojek, Maxim), dan DAMRI (armada milik BUMN) untuk segera beralih ke kendaraan listrik.

- Advertisement -

Pemerintah menjalankan dua kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik:

  • Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua: Diberikan kepada kendaraan listrik roda dua yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40%.
  • Potongan PPN DTP untuk Mobil Listrik: Potongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5-10% diberikan tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki.

Meskipun ketersediaan charging station kendaraan listrik masih terbatas, pemerintah telah menugaskan PLN untuk membangun charging station secara bertahap. Terminal tipe A dan stasiun kereta api juga diminta untuk menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

- Advertisement -
Share This Article