Ekonompedia.com – Pemerintah Indonesia hari ini mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat. HET ditetapkan sebagai berikut:
- Minyak goreng curah: Rp 14.000 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 15.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium: Rp 16.500 per liter
HET ini berlaku mulai 1 Februari 2024 di seluruh Indonesia. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap HET ini.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa penetapan HET ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan mudah diakses,” kata Lutfi. “Penetapan HET ini diharapkan dapat membantu mengatasi fluktuasi harga minyak goreng di pasaran.”
Pemerintah juga akan terus memantau situasi dan perkembangan harga minyak goreng di pasaran. Jika diperlukan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng.
Dampak Positif Penetapan HET Minyak Goreng
Penetapan HET minyak goreng diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, antara lain:
- Harga minyak goreng yang stabil dan terjangkau: HET diharapkan dapat membantu menjaga harga minyak goreng di pasaran agar tidak mengalami fluktuasi yang signifikan. Hal ini akan membantu masyarakat dalam mengatur anggaran belanja mereka.
- Ketersediaan minyak goreng yang mudah diakses: HET diharapkan dapat mendorong distributor dan pengecer untuk menyediakan minyak goreng di pasaran dengan harga yang sesuai. Hal ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng.
- Meningkatkan daya saing UMKM: HET diharapkan dapat membantu UMKM yang bergerak di bidang kuliner dalam mendapatkan bahan baku minyak goreng dengan harga yang lebih stabil. Hal ini akan membantu UMKM dalam meningkatkan daya saing mereka.
Pemerintah Himbau Masyarakat untuk Melaporkan Pelanggaran HET
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan pelanggaran terhadap HET minyak goreng. Laporan dapat disampaikan melalui:
- Satgas Pangan: 1500-298
- Kementerian Perdagangan: https://www.kemendag.go.id/
- Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian: https://badanpangan.go.id/
Pemerintah berharap dengan kerjasama dari semua pihak, HET minyak goreng dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.