Pembelian LPG 3 KG Wajib Pakai KTP

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan Pemerintah bakal merubah mekanisme penyaluran LPG 3 di tahun 2023 agar tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pencarian data secara akurat agar penyaluran LPG 3 Kg dapat tersalurkan kepada yang berhak.

Melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang akan disinkronkan dengan kartu identitas seperti KTP.

“Tahap persiapan sudah mulai dari bulan Oktober tahun ini dengan pendataan tersebut bersama P3KE dan lembaga terkait kemudian kita akan persiapkan untuk pilot sudah dilakukan contoh di beberapa Kecamatan,” kata Tutuka, Senin (26/12/2022).

- Advertisement -

Uji coba skema penyaluran LPG 3 Kg setidaknya dilakukan di lima Kecamatan yang tersebar di 4 kota yakni Batam, Tangerang, Mataram, dan Semarang. Adapun setelah proses uji coba di lima Kecamatan tersebut rampung, masyarakat akan diminta untuk melakukan registrasi di tahun depan.

“Registrasi tahap pertama itu detail sekali, dengan data yang menjadi basis kita gabungkan dengan data DTKS dan P3KE tadi. Nah setelah registrasi ini kita akan coba terapkan bahwa yang teregistrasi itu lah yang mendapatkan LPG 3 Kg itu tahap pertama,” kata Tutuka.

Kemudian setelah proses registrasi rampung, maka tahap selanjutnya adalah kebijakan untuk melakukan pembatasan. Dengan demikian, maka beban subsidi yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk LPG 3 Kg bisa berkurang.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting sebelumnya mengungkapkan bahwa setiap pembelian LPG 3 Kg yang dilakukan oleh masyarakat nantinya akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Adapun masyarakat yang akan membeli LPG 3 Kg nantinya cukup menunjukan kartu identitas seperti KTP.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article