Mudik Lebaran 2024: Pemudik Diminta Patuhi Aturan Lalu Lintas

By akbarokah 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Menjelang perayaan Lebaran 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan serangkaian aturan lalu lintas untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus mudik. Dengan peningkatan signifikan jumlah pemudik yang diperkirakan mencapai 193,6 juta orang, kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya kewajiban, melainkan juga cerminan tanggung jawab sosial kita.

Pemerintah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga, telah menetapkan pengaturan lalu lintas yang ketat. Ini termasuk sistem satu arah (one-way) pada tanggal 5-7 April 2024 dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang, serta sistem contra flow pada tanggal 5-11 April 2024 dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci untuk mencegah kecelakaan dan kemacetan yang tidak perlu. Pemudik diimbau untuk mempersiapkan perjalanan mereka dengan baik, memeriksa kondisi kendaraan, dan mengikuti rambu-rambu serta petunjuk yang diberikan. Ingat, kepatuhan Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga sesama pengguna jalan.

Di tengah kegembiraan berkumpul dengan keluarga, jangan biarkan kecerobohan di jalan raya merenggut kebahagiaan tersebut. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama. Jangan tergoda untuk melanggar batas kecepatan atau menggunakan ponsel saat berkendara. Setiap tindakan yang kita ambil di jalan raya memiliki dampak langsung terhadap keselamatan kita bersama.

- Advertisement -

Mudik Lebaran adalah tradisi yang sarat makna dan kebersamaan. Mari kita jaga tradisi ini dengan bertanggung jawab. Patuhi aturan lalu lintas, rencanakan perjalanan Anda dengan bijak, dan selalu utamakan keselamatan. Bersama, kita dapat menciptakan pengalaman mudik yang aman dan menyenangkan untuk semua.

- Advertisement -
Share This Article