EKONOMPEDIA.COM-Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), yang dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi yang dinamis di Indonesia, telah melaporkan bahwa kelompok Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas mendominasi penerimaan pajak provinsi pada kuartal I/2024.
Menurut laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, realisasi penerimaan pajak di Sumsel sampai dengan Maret 2024 mencapai Rp3,33 triliun, atau 17,1% dari target sebesar Rp19,5 triliun. Dari jumlah tersebut, kelompok PPh Nonmigas memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi sebesar Rp2,11 triliun.
Meski menghadapi penurunan harga komoditas pada tahun 2023 yang mengakibatkan peningkatan restitusi tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak di luar restitusi masih tumbuh sebesar 5,9%. Kinerja penerimaan pajak Sumsel pada kelompok PPh Nonmigas tumbuh positif 9,1% dengan realisasi Rp8,78 miliar atau sebesar 24,1% dari target.
Sektor lainnya seperti PPN & PPnBM memberikan kontribusi sebesar Rp1,16 triliun atau 13,8% dari target, PBB & BPHTB Rp20,2 miliar atau 0,9% dari target dan pajak lainnya senilai Rp35,5 miliar atau sebesar 17,6% dari pagu.
Dengan demikian, meski menghadapi tantangan, DJP Sumsel tetap berupaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Dengan demikian, mereka dapat terus mendukung pembangunan di provinsi ini dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Penerimaan pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Oleh karena itu, upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak harus terus dilakukan. Meski menghadapi tantangan, DJP Sumsel telah menunjukkan komitmennya untuk mencapai target penerimaan pajak. Ini adalah bukti bahwa meski menghadapi tantangan, kita dapat tetap berupaya untuk mencapai tujuan kita.
Mari kita dukung upaya DJP Sumsel dalam memaksimalkan penerimaan pajak. Dengan demikian, kita dapat membantu memajukan perekonomian provinsi ini dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.