Nestapa Buruh Pabrik Sepatu Bata (BATA): Hak Tergerus UU Cipta Kerja, Di Antara Jeratan Rugi dan Perlindungan Buruh

By Redaksi 3 Min Read
Nestapa Buruh Pabrik Sepatu Bata (BATA): Hak Tergerus UU Cipta Kerja, Di Antara Jeratan Rugi dan Perlindungan Buruh
Nestapa Buruh Pabrik Sepatu Bata (BATA): Hak Tergerus UU Cipta Kerja, Di Antara Jeratan Rugi dan Perlindungan Buruh
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Penutupan pabrik sepatu Bata di Purwakarta pada awal Mei 2024, bagaikan pil pahit bagi 233 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di balik langkah pahit perusahaan ini, terbentang nestapa para buruh yang kehilangan hak-haknya akibat tergerus Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Perselisihan sengit pun terjadi antara buruh dan pihak perusahaan terkait besaran pesangon yang diterima. Para buruh menuntut pesangon sesuai aturan lama, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang memberikan hak pesangon lebih besar. Sementara, perusahaan bersikukuh mengikuti pasal-pasal baru dalam UU Cipta Kerja yang menawarkan pesangon lebih kecil.

Kasus ini bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, perusahaan berdalih mengalami kerugian selama 4 tahun terakhir, sehingga PHK dan skema pesangon baru adalah solusi pahit untuk menyelamatkan perusahaan. Di sisi lain, buruh kehilangan hak-hak yang sebelumnya dijamin, seperti pesangon yang lebih besar, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Nestapa buruh Bata bukan kasus terisolasi. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, berbagai kasus PHK dengan skema pesangon yang lebih kecil marak terjadi. Hal ini dikhawatirkan akan terus berlanjut, melemahkan daya tawar buruh dan memperparah kesenjangan sosial.

- Advertisement -

Pemerintah didesak untuk mencari solusi berkelanjutan. Diperlukan peninjauan kembali UU Cipta Kerja, khususnya terkait pasal-pasal yang mengatur pesangon dan hak-hak buruh lainnya. Dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan buruh sangatlah penting untuk menemukan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja dan kelangsungan usaha.

Penyelamatan Bata bukan hanya tentang menyelamatkan perusahaan, tetapi juga tentang menyelamatkan hak-hak dan kehidupan para buruh. Di tengah gempuran perubahan ekonomi dan regulasi, kemanusiaan dan keadilan harus tetap menjadi landasan utama.

Berikut beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi:

  • Dampak UU Cipta Kerja: UU Cipta Kerja, meskipun diklaim dapat meningkatkan investasi, telah memicu kekhawatiran terkait pelemahan hak-hak buruh, termasuk pesangon.
  • Perjuangan Buruh: Buruh Bata berjuang mendapatkan hak-hak mereka yang dirasa tergerus oleh UU Cipta Kerja.
  • Solusi Berkelanjutan: Diperlukan solusi berkelanjutan yang menyeimbangkan antara perlindungan hak pekerja dan kelangsungan usaha, dengan mempertimbangkan peninjauan kembali UU Cipta Kerja dan dialog konstruktif antar pihak terkait.
  • Kemanusiaan dan Keadilan: Dalam situasi ini, kemanusiaan dan keadilan harus menjadi landasan utama untuk menyelamatkan hak-hak buruh dan kehidupan mereka.

Kasus Bata menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Kita harus terus memantau perkembangan dan mendorong solusi yang adil dan berkelanjutan untuk semua pihak.

- Advertisement -
Share This Article