EKONOMPEDIA.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan penipuan yang melibatkan PT Investree Radhika Jaya (Investree), sebuah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol. OJK telah menggandeng aparat penegak hukum untuk menginvestigasi kasus ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pertemuan, sejumlah pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham sejauh ini masih berkomitmen untuk menjaga going concern (kelangsungan usaha) perusahaan. Di antaranya dengan mencari tambahan modal, kemudian meningkatkan efisiensi bisnis dan membantu penyelesaian kredit macet melalui upaya collection atau penagihan,” kata Agusman.
Agusman juga menambahkan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pidana atau fraud. “OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sekiranya di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana,” ungkapnya.
Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte Ltd, telah menyetujui pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada bulan Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus Investree seiring OJK berada di posisi tengah antara konsumen dan pelaku usaha.
“Kita kan perlindungannya, jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna. Pokoknya kita lihat kalau apakah ada pelanggaran atau enggak,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki.
Apabila masalah Investree akibat adanya risiko bisnis, maka sanksi yang dikenakan berbeda. Investree tercatat memiliki rasio tingkat wanprestasi atau kredit macet di atas 90 hari (TWP90) sebesar 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.
“Tapi itu misalnya kalau itu kerugian karena risiko bisnis, itu tentu beda kalau ada pelanggaran. Jadi itu yang sedang kita lihat.” tutur Kiki.
OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan. Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.
Dengan adanya langkah-langkah ini, OJK berharap dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen dan memastikan bahwa sektor jasa keuangan tetap beroperasi dengan integritas dan transparansi.