Industri Hilir Kelapa Sawit Terus Digenjot Agar Mampu Berdaya Saing

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, rantai industri kelapa sawit berdampak banyak bagi masyarakat, pasalnya tenaga kerja yang terserap lebih dari 5,2 juta orang dan menghidupi hingga 20 juta orang. Menurut data Kementrian Perindustrian, pada tahun 2021 jumlah produk sawit mencapai 40,31 juta ton dengan nilai ekspor mencapai US$ 35,79 miliar, meningkat 56,63 persen dari tahun 2020.

Sektor perkelapasawitan dari hulu hingga hilir sangat luas cakupannya, maka diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dibutuhkan koordinasi antara kementerian dan lembaga serta stakeholders terkait dalam penyusunan kebijakan pengembangannya.

“Koordinasi menjadi kunci penyelesaian pengembangan sektor perkelapasawitan secara terintegrasi dan komprehensif,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Senin (18/7/2022).

Bahkan, Kemenperin terus memacu industri hilir pengolahan kelapa sawit untuk menghasilkan berbagai produk turunan yang berkualitas dan berdaya saing. Langkah ini perlu didukung ketersediaan bahan baku serta ditopang dengan penggunaan teknologi dan pemanfaatan inovasi terkini, sehingga produk hilir dapat diterima oleh konsumen global.

- Advertisement -

“Pada tahun 2011, hanya terdapat 54 jenis produk hilir kelapa sawit yang kita produksi. Sedangkan, saat ini sudah ada 168 jenis produk hilir kelapa sawit yang telah mampu kita produksi oleh industri di dalam negeri. Artinya, selama 11 tahun ini peningkatannya sudah tiga kali lipat lebih,” katanya.

Sementara, kelancaran operasional pabrik kelapa sawit sangat berpengaruh terhadap aktivitas sektor perkelapasawitan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, termasuk dengan diharapkan pabrik kelapa sawit dapat beroperasi kembali secara normal.

Merujuk UU No 39/2014, bidang usaha ekstraksi minyak kelapa sawit (pabrik kelapa sawit penghasil CPO) dengan KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit) masih merupakan kewenangan pembinaan Kementerian Pertanian, yang diakomodasi melalui penerbitan Izin Usaha Perkebunan Terintegrasi Pengolahan (IUP-P). Sumber : Warta Ekonomi.co.id

- Advertisement -
Share This Article