Gelar pertemuan terbuka dengan sekjen OECD, Sri Mulyani membicarakan alternatif masalah dua aspek utama dalam pajak global

pertemuan sri mulyani dengan Sekretaris jendral Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann melalui platform media sosial.

By akbarokah 3 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbagi pengalamannya dalam pertemuan dengan Sekretaris jendral Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann melalui platform media sosial.

Bertemunya Sri Mulyani dan Cormann berlangsung di tengah-tengah serangkaian acara G20 di Sao Paulo, Brasil. Saat pertemuan tersebut berlangsung, mereka membicarakan mengenai rencana pelaksanaan solusi 2 pilar.

“Saya sampaikan juga masukan terkait Pillar 1 dan Pillar 2 sehingga dapat mengakomodir terciptanya lingkungan yang lebih adil serta kerja sama yang lebih efektif dalam implementasi Two-Pillar Solution ini,” ujarnya melalui Instagram @smindrawati, Jumat (1/3/2024)

- Advertisement -

Sri Mulyani mengungkapkan harapannya bahwa penerapan 2 prinsip tersebut dapat menghasilkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Namun, ia tidak memberikan penjelasan tambahan mengenai pesan yang ia sampaikan kepada Cormann.

Inisiatif solusi 2 pilar yang ditawarkan oleh OECD/G-20 Inclusive framework on BEPS memiliki tujuan untuk mengatasi masalah perpajakan global. Implementasi solusi ini juga semakin menjadi dekat setelah disetujui oleh 138 negara.

dari 2 pilar tersebut juga memiliki tujuan yang berbeda
Pilar 1 berupaya untuk memastikan hak pemajakan dan basis pajak didalam ekonomi digital dengan tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik di wilayah pasar.

Untuk Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Ketentuan pajak minimum global tersebut salah satunya bakal berpengaruh pada ketentuan insentif pajak.

Indonesia juga termasuk salah satu negara yang siap melaksanakan Pilar 2. Kesiapan bisa dilihat dari sejumlah undang-undang yang telah diterbitkan, seperti UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022.

- Advertisement -

“Indonesia juga memberikan dukungan terhadap Inclusive Framework on Base Erosion Profit Shifting (BEPS) dalam rangka mereformasi kerangka pajak internasional,” ujar dari Sri Mulyani

Di samping mengulas solusi 2 pilar, Sri Mulyani dan Cormann membicarakan proses keanggotaan penuh Indonesia di OECD. Sri Mulyani mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh negara-negara anggota OECD terhadap proses aksesi Indonesia.

selain itu, dukungan tersebut penting dalam melanjutkan proses keanggotaan penuh Indonesia. Aksesi juga menjadi wujud komitmen Indonesia dalam meningkatkan peranannya untuk terus aktif berkontribusi dalam skala global, sejalan dengan visi pembangunan Indonesia Emas 2045.

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article