EKONOMPEDIA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk patuh membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT). Pesan tersebut disampaikan pihak berwenang di tengah gaya hidup mewah yang diperlihatkan pegawai DJP akhir-akhir ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menekankan kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya telah diatur dalam undang-undang (UU).
“Saya mohon untuk dipisahkan antara kasus dan sistem. Tadi kasus, Itjen Kemenkeu dan KPK sudah menindaklanjuti,” ujar Suryo, Rabu (1/3/2023).
Mengingat pemungutan pajak telah diatur oleh undang-undang dan harus dibayarkan oleh warga negara wajib pajak, maka pembayaran pajak adalah keharusan.
Suryo mengatakan, pajak yang terkumpul akan didistribusikan kembali melalui mekanisme APBN untuk kepentingan masyarakat. Artinya, rakyat akan merasakan manfaat pajak yang berasal dari rakyat.
“Pajak adalah salah satu pilar yang besar pada waktu kita bicara sumber penerimaan negara,” jelas Suryo.
Dalam kesempatan itu pula, Suryo melaporkan progres penyampaian SPT Tahunan 2022 per 28 Februari 2023 tercatat mencapai 5,32 juta SPT, meningkat 21% dibandingkan posisi pada waktu yang sama tahun lalu.
“Harapannya ya ini adalah satu kasus kejadian, kita sikapi, kita tindaklanjuti. Namun, pada sisi yang lain membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita melaksanakan sebaik-baiknya,” pungkasnya.