EKONOMPEDIA.COM– Kabar gembira bagi para pensiunan. Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi para penerima pensiun mulai 3 Juni 2024. Besaran gaji yang diberikan akan sama dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Komponen besaran gaji ke-13 yang dimaksud meliputi uang pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan penghasilan pensiun. Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.
Menurut Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya, pembayaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan. Seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.
“Penyaluran gaji ke-13 ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya,” kata Yoka dalam keterangan resminya.
Adapun besaran gaji pokok pensiun PNS tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 penerima pensiun 2024 berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pensiunan di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang.