EKONOMPEDIA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak di wilayah tersebut hingga Mei 2024 telah mencapai 26,37 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dipatok untuk wilayah dimaksud.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim dan Kaltara, Heru Narwanta, menyatakan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp12,12 triliun atau 26,37% dari target yang ditetapkan hingga 14 Mei 2024. Pencapaian ini menandai penurunan sebesar 24,39% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
“Penerimaan PPh Non Migas memberikan kontribusi yang dominan dengan nilai Rp7,52 triliun atau 25,76% dari target. Penerimaan PPh Non Migas mengalami pertumbuhan negatif sebesar 36,73% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tumbuh secara signifikan sebesar 743,4% dibandingkan tahun 2023, dengan penerimaan sebesar Rp793,3 miliar. Adapun penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp3,73 triliun, namun mengalami penurunan sebesar 6,84%. Sedangkan, pajak Lainnya menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 36,72%, dengan penerimaan sebesar Rp65,80 miliar.
Heru menegaskan seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan berkomitmen untuk bekerja bersama dalam koordinasi ‘Kemenkeu Satu’ guna memberikan pelayanan terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
Dengan demikian, meski terjadi penurunan, upaya peningkatan penerimaan pajak terus dilakukan oleh DJP Kaltim dan Kaltara. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.