Sri Mulyani Serahkan Rancangan PP Kenaikan PPN 12% kepada Presiden

By akbarokah 2 Min Read
Sri Mulyani Serahkan Rancangan PP Kenaikan PPN 12% kepada Presiden
Sri Mulyani Serahkan Rancangan PP Kenaikan PPN 12% kepada Presiden
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% kepada Presiden Joko Widodo.

Rencana kenaikan PPN ini sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, Sri Mulyani mengatakan bahwa hingga kini pemerintah belum ada pembahasan terkait itu dalam arah kebijakan fiskal APBN 2024. “Enggak, kita enggak ngomongin itu dulu,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menambahkan bahwa penerapan kenaikan PPN ini tentu melihat dinamika kondisi perekonomian pada 2024. “Nanti kita lihat dinamikanya nanti. Ya atau nanti kalau perlu penyesuaian dan lain-lain kita bicarakan dengan DPR,” tegas Prastowo.

- Advertisement -

Dengan demikian, keputusan akhir terkait kenaikan PPN ini akan diserahkan kepada pemerintahan yang baru. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membuat kebijakan yang tepat dan berdasarkan pada kondisi ekonomi terkini.

- Advertisement -
Share This Article