DPR AS Loloskan UU Larangan TikTok

By akbarokah 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-DPR AS telah meloloskan Rancangan Undang-Undang yang dapat berdampak pada perusahaan pemilik TikTok, Bytedance, yang berasal dari China. Ini merupakan langkah yang diambil akibat kekhawatiran bahwa TikTok dapat mengganggu keamanan nasional dan membahayakan data pribadi pengguna Amerika Serikat.

Anggota DPR AS, baik dari Partai Demokrat maupun Partai Republik, telah mengkritisi platform-platform teknologi karena pengaruhnya yang sangat besar. Mereka sering kali berselisih dengan para petinggi perusahaan mengenai praktik-praktik di industri tersebut. Tetapi, dengan menarget TikTok, Kongres AS mengucilkan platform media sosial yang digandrungi jutaan orang, yang banyak di antaranya adalah generasi muda, hanya beberapa bulan sebelum pemilihan umum.

RUU ini tidak melarang TikTok, tetapi hanya mengharuskan Bytedance untuk menjual TikTok dan melepaskan saham mereka. Ini berdampak pada pihak asing atau aplikasi apa pun yang dimiliki, dikendalikan, atau dipengaruhi oleh pihak asing. Kita harus melindungi keamanan nasional kita dan membantu menjaga data pribadi Amerika dari tangan pihak-pihak asing.

Beberapa anggota Partai Demokrat menyuarakan keprihatinan mereka atas dampak pelarangan TikTok terhadap jutaan penggunanya, yang sebagian besarnya juga adalah pengusaha dan pemilik bisnis. Tetapi, sejumlah anggota Partai Republik mendukung RUU ini dan mengingatkan konsumen jika ada isu soal privasi data.

- Advertisement -

DPR AS telah meloloskan Rancangan Undang-Undang ini pada Rabu (13/3), sehari sebelum pemungutan suara di DPR AS. Langkah itu diambil akibat adanya kekhawatiran bahwa TikTok dapat mengganggu keamanan nasional dan membahayakan data pribadi pengguna Amerika Serikat.

- Advertisement -
Share This Article