Denda Barang yang Meroket: Wamenkeu Buka Suara, Evaluasi Kebijakan Pajak Bea Cukai Dimulai

By Redaksi 2 Min Read
Denda Barang yang Meroket: Wamenkeu Buka Suara, Evaluasi Kebijakan Pajak Bea Cukai Dimulai
Denda Barang yang Meroket: Wamenkeu Buka Suara, Evaluasi Kebijakan Pajak Bea Cukai Dimulai
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Kenaikan drastis denda atas barang impor ilegal yang diberlakukan Bea Cukai menuai pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Di sisi lain, banyak pihak yang merasa keberatan dengan besaran denda yang dianggap terlalu tinggi dan memberatkan.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Maudy Mariana buka suara. Dalam sebuah konferensi pers pada 13 Mei 2024, Maudy menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pajak Bea Cukai, termasuk denda atas barang impor ilegal.

Maudy menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut adil, efektif, dan tidak memberatkan masyarakat. Ia mengatakan bahwa Kemenkeu akan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha, akademisi, dan pakar hukum.

Beberapa poin yang akan dievaluasi dalam kebijakan denda Bea Cukai antara lain:

- Advertisement -
  • Besaran denda: Saat ini, denda atas barang impor ilegal dapat mencapai 100% dari nilai barang. Pengusaha meminta agar besaran denda diturunkan untuk mempertimbangkan kemampuan finansial mereka.
  • Penentuan nilai barang: Saat ini, nilai barang yang digunakan untuk menghitung denda didasarkan pada Nilai Pabean (NP). Pengusaha meminta agar nilai barang dihitung berdasarkan Harga Jual Beli (HJB) yang dianggap lebih realistis.
  • Prosedur penegakan hukum: Pengusaha meminta agar prosedur penegakan hukum Bea Cukai lebih transparan dan akuntabel.

Evaluasi kebijakan denda Bea Cukai diharapkan dapat menghasilkan solusi yang seimbang dan adil bagi semua pihak. Diharapkan dengan solusi ini, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dapat ditingkatkan tanpa memberatkan masyarakat.

- Advertisement -
Share This Article