Fasilitas untuk WP Agar Bisa Bayar Pajak Rendah

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

Pemerintah memberikan insentif pajak berupa super tax deduction, yaitu pengurangan total pendapatan hingga 200% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Menurut pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf a dan b PMK 128/2019, pengurangan maksimum dari total pendapatan adalah 200%, yang dihitung dari biaya pelatihan, praktik kerja dan/atau pembelajaran.

“Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% meliputi: sebesar 100% dan tambahan 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b PMK 128/2019, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Wajib pajak dapat menggunakan sarana ini untuk menyediakan basis pajak untuk menurunkan penghasilan kena pajak yang harus dibayar. Pengurangan penghasilan kena pajak disebabkan adanya tambahan pengakuan biaya instalasi.

- Advertisement -

Namun perlu diperhatikan bahwa tambahan 100% terkait dasar pengurangan penghasilan bruto hanya dapat diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019.

“dengan memenuhi ketentuan: telah melakukan kegiatan praktik kerja, memiliki perjanjian kerja sama, tidak dalam keadaan rugi fiskal, dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal,” bunyi dari Pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019.

Ilustrasi perhitungan disajikan dalam lampiran PMK 128/2019. Berikut contoh kasus penggunaan fasilitas fiskal supertax deduction.
Terdapat PT X yang melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut:

• Penghasilan bruto: Rp500.000.000
• Biaya nonpraktik kerja dan pemagangan: (Rp400.000.000)
• Biaya praktik kerja dan pemagangan: (Rp20.000.000)
• Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas: Rp80.000.000
• Tambahan pengurangan penghasilan bruto: (Rp20.000.000)
• Penghasilan kena pajak: Rp60.000.000,00

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT X adalah sebesar Rp20 juta, yaitu 100% x biaya pemagangan. Perlu diperhatikan bahwa pengurangan penghasilan bruto dapat diberikan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan pada Pasal 3 s.d. Pasal 10 PMK 128/2019.

- Advertisement -
- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article