Pemerintah memberikan insentif pajak berupa super tax deduction, yaitu pengurangan total pendapatan hingga 200% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.
Menurut pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf a dan b PMK 128/2019, pengurangan maksimum dari total pendapatan adalah 200%, yang dihitung dari biaya pelatihan, praktik kerja dan/atau pembelajaran.
“Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% meliputi: sebesar 100% dan tambahan 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b PMK 128/2019, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).
Wajib pajak dapat menggunakan sarana ini untuk menyediakan basis pajak untuk menurunkan penghasilan kena pajak yang harus dibayar. Pengurangan penghasilan kena pajak disebabkan adanya tambahan pengakuan biaya instalasi.
Namun perlu diperhatikan bahwa tambahan 100% terkait dasar pengurangan penghasilan bruto hanya dapat diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019.
“dengan memenuhi ketentuan: telah melakukan kegiatan praktik kerja, memiliki perjanjian kerja sama, tidak dalam keadaan rugi fiskal, dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal,” bunyi dari Pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019.
Ilustrasi perhitungan disajikan dalam lampiran PMK 128/2019. Berikut contoh kasus penggunaan fasilitas fiskal supertax deduction.
Terdapat PT X yang melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut:
• Penghasilan bruto: Rp500.000.000
• Biaya nonpraktik kerja dan pemagangan: (Rp400.000.000)
• Biaya praktik kerja dan pemagangan: (Rp20.000.000)
• Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas: Rp80.000.000
• Tambahan pengurangan penghasilan bruto: (Rp20.000.000)
• Penghasilan kena pajak: Rp60.000.000,00
Fasilitas pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT X adalah sebesar Rp20 juta, yaitu 100% x biaya pemagangan. Perlu diperhatikan bahwa pengurangan penghasilan bruto dapat diberikan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan pada Pasal 3 s.d. Pasal 10 PMK 128/2019.